Contoh mudah perhitungan bea masuk dan pajak bea cukai

Bea masuk merupakan pungutan yang melekat yang dikenakan kepada hampir semua barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia. Pungutan ini termasuk bagian dari bentuk pajak barang impor yang mencakup PPn, PPh pasal 22 impor dan PpnBm (PPN Barang mewah).

Arus informasi yang semakin terbuka membuat mudah bagi kita untuk bisa mengakses banyak barang barang produksi luar negeri yang bisa dibeli dan dikirimkan ke Indonesia.

Hal ini dipermudah dengan adanya situs situs ecommerce kelas dunia yang merupakan pasar segara macam barang hasil industri di dunia. Diantaranya kita kenal, alibaba, amazon.

Semua mempermudah bagi para pembeli untuk menemukan barang yang dicarinya, melakukan perbandingan produk dan harga, korespondensi dengan penjual hingga pengiriman ke dalam negeri.

Namun jangan lupa, semua barang yang dikirim dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia hampir semua dikenakan pajak atas barang impor.

Pengertian barang impor

Dalam Undang undang kepabeanan UU no 17 tahun 2006, diterangkan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Dari pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa barang impor adalah barang yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia atau dalam negeri.

Hal ini berarti mencakup banyak hal, dari mulai barang bawaan penumpang, barang cargo, barang perdangangan via container hingga barang kiriman ecommerce yang sedang marak belakangan ini.

Semua dikategorikan sebagai barang impor.

Gunakan : Kalkulator Bea Cukai 2 Menit Menghitung Bea Masuk Impor

Pengertian bea masuk

Bila kita kembali mengacu kepada UU no 17 2006 sebagai induk peraturan kepabeanan Indonesia, maka disebutkan bahwa bea masuk adalah pajak atau pungutan negara berdasarkan undang undang yang dikenakan terhadap barang diimpor.

Apa tujuan membayar bea masuk?

Dengan kita membayar beamasuk adalah atas barang impor yang dikenakan oleh pemerintah maka negara mendapatkan pemasukan untuk membiayai pembangunan nasional, sebagai sarana mencapai tujuan bernegara masyarkat adil dan makmur.

Membayar sebagai bagian dari pajak adalah kewajiban setiap warga negara, sesuai konstitusi UUD 1945.

Selain juga ditetapkan sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap keberlangsungan barang produksi dalam negeri

Batasan minimal bebas bea masuk impor untuk barang kiriman

Pemerintah memberikan batasan pembebasan bea masuk impor (dengan besaran 0%) untuk barang barang impor kiriman yang dapat ke wilayah Indonesia.

Yang dimaksud barang kiriman adalah barang yang dikirim via pos atau barang impor bawaan penumpang dari luar negeri.

Sebelumnya nilai pembebasan tarif bea masuk impor barang kiriman ditetapkan US$ 75 yang kemudian ditetapkan pada peraturan terbaru menjadi batasan minimal tarif bea masuk barang impor US $3 per kiriman barang.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan penurunan total tarif pajak barang impor kiriman secara keseluruhan, dari peraturan sebelumnya tarif bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. Total keseluruhan tarif pajak dalam rangka impor sebesar± 27,5% – 37,5%. Peraturan ini kemudian diperbaharui pajak dalam rangka impor / pajak dengan nilai ± 17,5% , yang terdiri dari tarif bea masuk impor 7,5%, PPN 10 % dan PPh 0%.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019 dan telah berlaku sejak 30 Januari 2020.

Pengecualian barang impor kiriman dengan tarif bea masuk normal

Meskipun telah ditetapkan tarif tunggal untuk barang impor kiriman, namun beberapa komoditas tetap dikenakan tarif bea masuk normal.

Hal ini diperlukan untuk melindungi para ukm pengrajin dan produsen barang barang terhadap kiriman barang impor dari luar negeri yang membanjiri pasar lokal dengan harga yang lebih rendah.

Beberapa komoditas yang menjadi pengecualian antara lain:

Tarif bea masuk tas import

Untuk barang kiriman via pos, via jasa titipan atau barang penumpang, bea impor tas atau bea impor tas branded dikenakan dengan tarif bea masuk impor sebesar 15% hingga 20%

Tarif bea masuk sepatu

Produk produk barang impor kiriman berupa sepatu dikenakan besaran sebesar 25% hingga 30%

Tarif bea masuk tekstil

Tarif bea masuk tekstil barang kiriman dikenakan dengan 15% hingga 25%

Ketiga jenis barang impor kiriman ini tetap dikenakan Ppn 10% dan Pph 7,5% hingga 10%.

Pengenaan pajak bea cukai ini agar memberikan keadilan dari produk produksi dalam negeri yang telah dikenakan pajak dengan produk hasil produksi luar negeri yang juga dikenakan Ppn dan Pph.

Gunakan : Kalkulator Bea Cukai 2 Menit Menghitung Bea Masuk

Jenis bea masuk

Undang undang no 17 2006 mengenal beberapa jenis beamasuk yang dibedakan dari dasar pengenaan dan tujuannya.

Bea masuk Anti Dumping

Pengenaan tarif anti dumping ditujukan kepada barang barang yang terbukti dilakukan dumping dari negara asal dengan tujuan dapat dijual lebih murah kepada negara pembeli.

Bila barang impor yang dikenakan dumping dijual dalam negeri, maka akan ada potensi keberadaan barang impor tersebut akan merusak tatanan harga barang serupa atau mirip di pasar dalam negeri.

Untuk itu pemerintah dapat mengenakan anti dumping.

Tujuan dari bea impor anti dumping adalah sebagai perlindungan terhadap produksi barang dalam negeri yang memiliki jenis atau kegunaan yang sama atau mirip.

Dengan dikenakan tambahan nilai anti dumping maka diperkirakan barang dumping sebelumnya akan mempunyai harga jual lebih kompetitif dengan barang produksi dalam negeri.

Hal ini akan menyelematkan produsen barang dalam negeri.

Bea Masuk Imbalan

Hampir mirip dengan anti dumping, pada pemberian tarif imbalan dikenakan kepada barang impor yang terbukti diberikan subsidi oleh pemerintah negara asal untuk produk barang yang akan diekspor.

Pengenaan beamasuk imbalan juga dalam rangka melindungi keberlangsungan produksi dalam negeri dari harga jual barang impor.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Tarif bea impor tindakan pengamanan dikenakan pemerintah untuk barang impor yang mengalami lonjakan pengiriman ke dalam negeri dalam waktu singkat.

Dengan ketersediaan barang yang berlebih dalam waktu singkat maka dikhawatirkan akan merusakan tatanan harga pasar di dalam negeri.

Hal ini tentu bisa mengancam atau menyebabkan kerugian serius bagi para industri barang sejenis atau mirip.

Pemerintah dapat mengenakan bea tindakan pengamanan sebagai bagian dari intervensi pemerintah melindungi industri dalam negeri dari barang barang impor yang membanjiri pasar dalam negeri dalam waktu singkat dengan harga yang lebih murah.

Bea Masuk Pembalasan

Undang undang kepabenan no 17 2006 menjelaskan bahwa dasar pengenaan tarif pembalasan ditujukan kepada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Bentuk diskriminatif barang impor bisa merupakan pembatasan, larangan impor hingga penambahan tarifuntuk semua barang barang produksi Indonesia.

Pajak dalam rangka impor atau pajak Bea Cukai

Beberapa pajak dalam rangka impor atau disebut orang pajak bea cukai yang harus dipenuhi / lunas dibayarkan sebelum barang impor bisa dimasukkan ke wilayah Indonesia antara lain :

  • Beamasuk dan beakeluar
  • Pajak pertambahan nilai (PPn)
  • Pajak penghasilan (PPh)
  • Pajak penjualan atas barang merah (PpnBm)

Bea keluar merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang di ekspor keluar neger. Jenis barang barang yang dikenakan bea ekspor tidak sebanyak jenis barang impor.

Gunakan : Kalkulator Bea Cukai 2 Menit Menghitung Bea Masuk

Contoh perhitungan bea masuk dan pajak bea cukai

Berikut merupakan contoh perhitungan bea impor dan pajak impor atau pajak yang menyertai barang impor tersebut.

Nilai barang CIF adalah nilai penjumlahan dari nilai harga barang + biaya transport + nilai asuransi barang.

Harga barang CIF = $10.000
Kurs pajak bea cukai atau NDPBM ditetapkan US$ 1 = Rp 14.000
Harga barang CIF dalam rupiah = Rp 10.000 x $14.000 = Rp 140.000.000
Tarif bea masuk sesuai klasifikasi buku tarif kepabeanan indonesia BTKI diketahui : tarif bea masuk 7,5%, Ppn 10%, PpnBm 0%, Pph 0%.
Maka perincian pajak bea cukai dan pajak barang impor yang harus dibayarkan :
#1. Bea impor : 7,5% x Rp 140.000.000 = Rp 10.500.000
#2. PPn : 10% x (Rp 10.500.000 + Rp 140.000.000) = Rp 15.050.000
#3. PpnBm : 0% x (Rp 10.500.000 + Rp 140.000.000) = Rp 0
#4. Pph = 0% x Rp 150.000.000 = Rp 0

Maka jumlah total bea masuk dan pajak bea masuk = Bea Masuk + Ppn + PpnBm + Pph = 10.500.000 + 15.050.000 + 0 + 0 = Rp 25.550.000
Perhitungan bea impor dan pajak bea cukai

Nilai ini harus sudah dibayar LUNAS, sebelum barang impor dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Gunakan : Kalkulator Bea Cukai 2 Menit Menghitung Bea Masuk

Sumber:

  1. Artikel portalBea dan Cukai
  2. Undang Undang Kepabeanan no 17 tahun 2006
  3. Kurs pajak bea cukai dari Kementrian Keuangan

Kursus kepabeanan dan Pelatihan PPJK LPP Apreisindo

Ikuti kelas kursus ahli kepabeanan dari LPP Apreisindo. Kelas pelatihan kepabeanan ini sesuai untuk anda yang ingin menjadi ahli kepabeanan, ingin bekerja atau membentuk PPJK (Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan).

Pembelajaran ahli kepabeanan LPP Apreisindo mempunyai tujuan agar para siwa pembelajaran dapat lulus dalam ujian sertifikasi ahli kepabeanan atau ujian sertifikasi PPJK dari Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.

Klik ini untuk mengetahui tentang materi yang akan diajarkan dan klik disini untuk kontak admin LPP Apreisindo.

Exit mobile version