jasa konsultan kepabeanan

KOnsultan Kepabeanan LPP Apreisindo

Konsultan kepabeanan LPP Apreisindo dapat membantu anda untuk memberikan solusi dari permasalahan sengketa  di bidang kepabeanan impor barang maupun ekspor barang. 

Solusi konsultan mencakup sesi konsultasi, pertimbangan, analisa masalah hingga sebagai pendamping / kuasa hukum perusahaan anda di pengadilan pajak.

jasa konsultan kepabeanan pengadilan pajak
klien jasa konsultan kepabeanan lpp apreisindo

Klien Jasa konsultan kepabeanan

Sepanjang 12 tahun perjalanan LPP Apreisindo sebagai Konsultan Kepabeanan,  telah banyak perusahaan Nasional maupun perusahaan Multinasional mengunakan jasa konsultan kepabeanan kami.

Beberapa klien konsultan kepabeanan LPP Apreisindo antara lain: Wika Konstruksi, Balai Karantina Pertanian hingga Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Dan untuk klien  perusahaan Multinasional, konsultan kepabeanan telah membantu perusahaan : Unilever Indonesia, IKEA, AC Daikin.

Bidang Jasa Konsultan Kepabeanan

Beberapa bidang jasa Konsultan kepabeanan yang dapat kami bantu antara lain dalam bidang :

#1 Konsultasi kepabeanan umum

Jasa konsultasi kepabeanan secara umum merupakan pandangan dari para pakar kepabeana LPP Apreisindo terhadap permasalahan yang anda hadapi.

Konsultasi yang bisa ditanyakan sangat beragam. Apakah anda dalam fase persiapan pembuatan pabrik di Indonesia?  Mengalami kendala dalam arus barang?Ataukah mengalami kesulitan setiap kali dijadwalkan audit oleh bea cukai?

Segera hubungi konsultan kepabeanan LPP Apreisindo. Kontak dan alamat kami ada pada section dibawah halaman ini.

jasa konsultan kepabeanan lpp apreisindo

#2 Penyelesaian sengketa kepabeanan

Pada umumnya kebutuhan perusahaan untuk berkonsultasi adalah untuk penyelesaian sengketa kepabeanan. Sengketa kepabeanan timbul dari  keberatan perusahaan atas penagihan yang diterima dari petugas Bea dan Cukai melalui Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Dalam surat penetapan ini, potensi sengketa / keberatan dapat terjadi atas dasar:

  • Sengketa nilai pabean.
  • Sengketa harga barang.
  • Sengketa klasifikasi barang.
  • Sengketa tarif pos barang.
  • Sengekta fasilitas kepabeanan.
  • Sengketa fasilitas free trade aggrement (FTA)

Surat SPTNP sendiri mempunyai beberapa bentuk dan isi yang memiliki jenjang kekuatan, antara lain dapat berupa surat penetapan, surat keputusan, surat teguran hingga surat paksaan.

jasa konsultan kepabeanan pengadilan pajak

#3 Proses Banding Atas Keberatan Keputusan Dirjen Bea & Cukai Di Pengadilan Pajak

Proses banding dapat diajukan perusahaan bila masih belum ditemukan titik temu antara perusahaan dan kebijakan Bea & Cukai.

Proses banding kemudian akan diputuskan oleh hakim  pengadilan pajak.

Hal mengenai proses banding telah diatur dalam Undang Undang kepabeanan.

Konsultan kepabeanan Lpp Apreisindo dapat mewakili kepentingan perusahaan dalam proses banding di pengadilan pajak hingga keluar keputusan dari pengadilan pajak.

jasa konsultan kepabeanan pengadilan pajak

#4 Pendampingan Audit Kepabeanan

Konsultan kepabeanan LPP Apreisindo membuka jasa untuk dapat mendampingi perusahaan anda pada saat pra audit, saat audit dan pasca audit.

Pendampingan pra audit kepabeanan merupakan langkah persiapan pembukuan perusahaan yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Standart Operating Prosedure (SOP) berbasis Komputer.

Hal ini nantinya akan membantu dan memudahkan perusahaan dalam pelaksanaan audit kepabeanan apabila dilakukan audit oleh DJBC.

Kami juga dapat melakukan pendampingan perusahaan saat sedang diaudit oleh DJBC sampai dengan penerbitan Daftar Temuan Sementara (DTS) ataupun penerbitan Laporan Hasil Audit atau LHA (pasca audit) oleh Tim Audit dari DJBC.

Pendampingan audit kepabeanan akan memastikan untuk meminimalisir jika adanya penemuan yang berisiko untuk bisnis Anda karena adanya kesalahan dalam proses pemeriksaan audit.