Pada tulisan ini kami membahas mengenai istilah di masyarakat terkait kepabeanan, yakni pengertian pajak impor, pajak bea cukai atau pajak bea masuk. Apa apa saja yang komponen penyusun bea impor hingga total biaya bea cukai yang nantinya akan dikutip dari barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia.
Tulisan ini kami buat dalam bahasa yang sederhana dengan tujuan untuk mempermudah penjelasan yang kami sampaikan.
Topik Pembahasan
Apakah yang dimaksud dengan pajak impor, pajak bea masuk atau pajak bea cukai?
Bila kita mengimpor barang dari luar negeri ke dalam negeri (misalnya membeli barang ecommerce ebay, amazon, alibaba dsb), maka ada biaya biaya tambahan yang harus dilunasi sebelum barang tersebut bisa masuk dan sampai kepada alamat pembeli di dalam negeri.
Biaya biaya tambahan ini dikenal dengan nama pajak dalam rangka impor (PDRI). Masyarakat mengenalnya dengan istilah pajak impor, pajak bea cukai hingga pajak bea masuk.
Undang Undang No.17/2006 tentang kepabeanan memberikan penjelasan mengenai definisi dari apa itu bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Total pajak impor PDRI yang berlaku di Indonesia terdiri dari 4 komponen pos tarif pembentuk total biaya bea cukai :
- Bea masuk barang impor atau bea impor (BM) dan Bea keluar ekspor
- Pajak pertambahan nilai (PPN)
- Pajak penghasilan (PPH)
- Pajak penjualan atas barang merah (PPnBm)
Gunakan : Kalkulator Bea Cukai 2 Menit Menghitung Bea Masuk
Apakah besaran bea masuk, PPN,PPH dan PPnBm setiap jenis barang sama? Apakah bea impor daging akan sama besaran pajaknya dengan bea impor mobil mewah?
Jawab : Tidak sama, setiap barang mempunyai pos masing masing tarif bea impor yang berbeda.
Sehingga besaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan dan pajak penjualan atas barang mewah berbeda beda tergantung barangnya.
Bagaimana kita bisa menentukan bea masuk impor atau bea keluar ekspor barang satu dengan barang lainnya?
Jawab : Ahli kepabeanan dapat mengetahui besaran bea masuk impor atau bea keluar ekspor dengan pedoman pos tarif tiap barang impor dan ekspor dengan mengacu kepada dokumen buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) yang masih berlaku.
Gunakan : Kalkulator Bea Cukai 2 Menit Menghitung Bea Masuk
Bagaimana cara menghitung pajak bea cukai atau bea impor / pajak impor yang harus saya bayarkan? Berapa total biaya bea cukai?
Berikut contoh cara menghitung pajak bea cukai yang juga dikenal sebagai pajak dalam rangka impor PDRI:
Nama barang = X
Harga barang CIF = $15.000
Kurs untuk menghitung bea masuk barang impor dicontohkan $1 = Rp 10.000
Untuk perhitungan sesungguhnya, hanya gunakan kurs resmi dari kementrian keuangan pada link ini.
Harga barang CIF dalam rupiah = Rp 10.000 x $15.000 = Rp 150.000.000
Bersumber dari buku tarif kepabeanan indonesia BTKI, kita mengetahui bahwa barang X memiliki tarif pos bea masuk 7,5%, Ppn 10%, PpnBm 0%, Pph 0%.
Maka perincian perhitungan pajak impor PDRI ialah :
- Bea Masuk atau bea impor = 7,5% x Rp 150.000.000 = Rp 11.250.000
- PPN = 10% x (Rp 11.250.000 + Rp 150.000.000) = Rp 16.125.000
- PpnBm = 0% x (Rp 11.250.000 + Rp 150.000.000) = Rp 0
- Pph = 0% x Rp 150.000.000 = Rp 0
Total pajak dalam rangka impor PDRI atau total biaya bea cukai = Bea Masuk + Ppn + PpnBm + Pph = 11.250.000 + 16.125.000 + 0 + 0 = Rp 27.375.000
Nilai pajak dalam rangka impor PDRI harus sudah dibayarkan LUNAS, sebelum barang impor tersebut dapat masuk kedalam daerah pabean Republik Indonesia.
Gunakan : Kalkulator Bea Cukai 2 Menit Menghitung Bea Masuk
Kursus kepabeanan – pelatihan kepabeanan LPP Apreisindo
Ingin mengetahui lebih dalam mengenai nilai kepabeanan seperti dapat melakukan perhitungan diatas dengan lebih mendalam dan detail?
Bagaimana penentuan hitungan nilai pajak dari kuda circus luar negeri yang hendak membuka pertunjukkan di Indonesia? Atau bagaimana perhitungan pajak impor dari cincin emas dengan 12% platina dan 88% emas?
Ikuti kelas kursus ahli kepabeanan dari LPP Apreisindo. Kelas pelatihan kepabeanan ini sesuai untuk anda yang ingin menjadi ahli kepabeanan, ingin bekerja atau membentuk PPJK (Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan).
Pembelajaran ahli kepabeanan LPP Apreisindo mempunyai tujuan agar para siwa pembelajaran dapat lulus dalam ujian sertifikasi ahli kepabeanan atau ujian sertifikasi PPJK dari Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.
Klik ini untuk mengetahui tentang materi yang akan diajarkan dan klik disini untuk kontak admin LPP Apreisindo.