Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan berikut Contoh nya

pengertian ekspor dan impor

Bila kita membaca di Internet, melihat tayangan berita tv atau bahkan sekedar bercakap cakap dengan teman lama, terkadang ada istilah dari ekspor dan impor masuk kedalam percakapan kita. Seperti belakangan diberitakan di TV bahwa pemerintah mengenjot lebih dalam lagi berbagai jenis kegiatan ekspor di Indonesia untuk pasar luar negeri. Sehingga apa sebenarnya contoh dan apa pengertian ekspor dan impor yang sering dibicarakan ini di kehidupan sehari hari. Apakah hal itu mudah untuk dilakukan atau kah sulit?

Tulisan ini mengangkat secara singkat apa itu ekspor dan impor, apa pengertian ekspor dan impor dan apa saja contohnya dari kegiatan ini. Apa perbedaan dan apa tujuan ekspor impor? Apa tujuan ekspor yang diharapkan dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya apa tujuan impor dan apa dampaknya? Bagus mana ekspor atau impor?

Setelah membaca tulisan ini, diharapkan pembaca sudah lebih memahami secara umum mengenai pengertian ekspor dan impor hingga fungsi bea cukai sebagai badan kepabeanan Indonesia.

Pengertian Ekspor

Sebelum beranjak lebih dalam, maka ada baiknya kita jabarkan terlebih dahulu mengenai tema ekspor, apa itu ekspor?

Menurut Undang Undang No 17 2006 mengenai kepabeanan, pada pasal 1 dijelaskan istilah ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Pengertian dari Undang Undang no 17 2006 ini membawa istilah baru yaitu daerah pabean. Masih menurut Undang undang no 17 no 2006 pasal 1, pengertian daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.

Bila kedua pengertian ini kita rangkai bersama maka bisa kita simpulkan bahwa ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari wilayah negara Republik Indonesia ditambah area zona ekonomi ekslusif Indonesia.

Kegiatan mengeluarkan barang dalam hal ini termasuk didalamnya membawa barang, mengangkut barang atau memindahkan barang. Didalamnya tidak dijelaskan apakah barang itu bagian dari perdagangan ataukah barang itu berupa titipan. Bila ada kegiatan pengeluaran barang dari wilayah Republik Indonesia, maka hal tersebut sudah termasuk sebagai kegiatan ekspor.

Tujuan Ekspor

Setiap negara mempunyai produk karakteristik yang bisa sangat melimpah atau umum di negara tersebut. Di lain pihak, ada negara lain yang tidak memiliki atau tidak mempunyai kemampuan membuat produk tersebut.

Sehingga dimungkinkan terjadinya pengiriman produk komuditas tersebut ke negara yang membutuhkannya melalui mekanisme perdagangan Internasional.

Hal ini yang mendasari kebanyakan ekspor. Sehingga tujuan ekspor adalah untuk mendapatkan keuntungan dari proses mengirimkan barang yang sudah surplus ke negara lain yang membutuhkannya.

Contoh Kegiatan Ekspor

Hal ini mencakup banyak kegiatan, diantaranya termasuk bila kita membawa barang di koper ke luar negeri, bila kita mengirimkan paket milik sendiri ke sanak saudara di luar negeri hingga bila kita mengirimkan barang perdagangan kepada pembeli di luar negeri. Semuanya termasuk dalam definisi kegiatan ekspor.

Sehingga contoh beberapa kegiatan ekspor antara lain:

  1. Para pengrajin di Tasikmalaya mengirimkan produk mukena hingga ke Malaisya
  2. Para pengusaha kopi di Sumatra Utara yang mengirimkan produk kopi yang disukai dunia ke pasar Eropa dan Amerika Utara.
  3. Para pengerajin furniture di Jepara yang mengirimkan produk produk furniture dari kayu Jati ke Uni Emirate Arab.

Contoh dari ketiga kegiatan tersebut disebut dengan ekspor.

Para pelaku ekspor atau perusahaan yang melakukan pengeluaran barang dari wilayah Indonesesia disebut dengan eksportir.

Pengertian Impor

Sedangkan istilah Impor merupakan kebalikannya dari proses ekspor.

Undang undang no 17 2006 pasal 1 menyatakan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Ini berarti bila seseorang di wilayah Indonesia memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, ini dinamakan impor.

Contoh kegiatan Impor

Contoh dari kegiatan impor antara lain:

  1. Seseorang membeli mainan anak dari situs ecommerce internasional, untuk kemudian dikirimkan kepada dirinya di dalam negeri.
  2. Pemerintah melakukan pembelian vaksin dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri.
  3. Perusahaan menyewa alat berat untuk kebutuhan pembangunan konstruksi dari luar negeri, yang kemudian akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Semua kegiatan diatas adalah kegiatan impor, atau kegiatan memasukkan barang ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Perorangan atau perusahaan yang melakukan proses impor disebut importir.

Tujuan Impor

Agak sedikit berbeda dari tujuan ekspor yang lebih disebabkan dari kondisi surplusnya barang komoditi, sedangkan pada impor lebih mempunyai banyak tujuan:

  • Impor disebabkan kebutuhan dalam negeri untuk hal hal yang bersifat penting dan mendesak di dalam negeri. Seperti pemerintah melakukan impor minyak dan beras dari negara lain.
  • Impor yang disebabkan adanya kebutuhan tapi tidak terdapat barang tersebut di pasar negeri, seperti kebutuhan akan alat berat untuk pekerjaan konstruksi, kebutuhan akan ponsel dari brand ternama asal negara lain.
  • Impor atas dasar akan lebih efisien dengan membandingkan antara memproduksinya di dalam negeri dibandingkan mengirimkan dari luar negeri. Sebagai contoh pemerintah melakukan pembelian alutista berupa pesawat tempur atau kapal selam generasi terakhir dari negara lain untuk kebutuhan pertahanan negara.

Bea dan Cukai

Dengan banyaknya jenis barang dan quantitas barang kebutuhan masyarakat dalam negeri atau kebutuhan masyarakat untuk menjual produknya ke luar negeri, maka ada potensi yang dapat mengancam keamanan dan kestabilan negara.

Ancaman dari membanjirnya pergerakan keluar masuk barang dalam jumlah besar dan berbagai macam rentang harga akan membawa ketidakstabilan pasokan dan harga di pasar dalam negeri.

Sebelumnya terjadi ancaman dari maraknya peredaran produk sepatu murah impor ke dalam negeri yang dapat mengancam bahkan mematikkan para produsen dalam negeri.

Contoh lainnya : dengan maraknya produk cream kecantikan murah dari luar negeri, bisa membawa bahaya bagi para pengguna cream kecantikan tersebut bila di produksi dengan bahan berbahaya bagi manusia.

Hal hal ini menjadi latar belakang perlunya regulasi dan badan tersendiri untuk mengurus kegiatan keluar masuk barang ke wilayah Republik Indonesia.

Dunia perdagangan internasional mengenal badan yang mengurusi keluar masuknya barang dikendalikan oleh suatu badan kepabeanan (customs).

Badan kepabeanan di Indonesia dinamakan Dirjen Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai dimasukkan dalam satu bagian dengan kementrian keuangan karena seperti halnya Dirjen Pajak, karena adanya besaran bea dan besaran cukai yang dapat dikutip dan menjadi bagian dari penerimaan negara.

Pengertian Bea

Pengertian dari Bea adalah suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor.

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sedangkan bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Pengertian Cukai

Sedangkan istlah cukai adalah pungutan negara kepada barang tertentu dengan sifat dan karakteristik tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang barang yang dikenakan pungutan cukai antara lain:

  • Etil Alkohol.
  • Barang dengan kandungan etil Alkohol.
  • Produk hasil tembakau seperti rokok, sirate, cerutu, tembakau rajang dsb.

Fungsi badan Bea dan Cukai di Indonesia

Sebagai satu satunya badan yang mengawasi kegiatan ekspor dan impor di wilayah Republik Indonesia, maka bea dan cukai mempunyai fungsi fungsi khusus, antara lain:

  1. Sebagai badan pengawas dan pencegah keluar masuknya barang yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang atau dibatasi peredarannya bagi masyarakat atau bagi kepentingan nasional Indonesia.
  2. Sebagai upaya untuk meningkatkan Industri, maka Bea dan Cukai dapat memberikan fasilitas khusus mengenai kepebanan bagi Industri yang membutuhkannya.
  3. Untuk mewujudkan kondisi iklim usaha dan investasi yang kondusif, Bea Cukai melakukan penyederhanaan prosedur kepabeanan dengan mengunakan pendekatan manajemen resiko yang handal, mengunakan intelejen dan penyidikan, mengunakan audit yang ketat hingga penindakkan yang tegas .
  4. Ikut membatasi dan mengawasi peredaran barang barang yang berbahaya bagi kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui pengenaan cukai kepada barang barang tertentu dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keseimbangan.
  5. Mengoptimalkan pendapatan atau penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar dan cukai.

kursus kepabeanan dan pelatihan ppjk lpp apreisindo

Ikuti kelas kursus ahli kepabeanan dari LPP Apreisindo. Kelas pelatihan kepabeanan ini sesuai untuk anda yang ingin menjadi ahli kepabeanan, ingin bekerja atau membentuk PPJK (Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan).

Pembelajaran ahli kepabeanan LPP Apreisindo mempunyai tujuan agar para siwa pembelajaran dapat lulus dalam ujian sertifikasi ahli kepabeanan atau ujian sertifikasi PPJK dari Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.

Klik ini untuk mengetahui tentang materi yang akan diajarkan dan klik disini untuk kontak admin LPP Apreisindo.