Apa sih aturan dan sanksi membawa barang luar negeri tak lapor Bea Cukai

Belakangan dunia maya sempat ramai karena ada dugaan pelanggaran yang menduga memasukkan barang ke wilayan Indonesia namun tanpa melaporkan barang bawaannya. Lalu seharusnya bagaimana kita bersikap bila membawa barang dari luar negeri? Sebenarnya apa sih aturan dan sanksi membawa barang luar negeri tak lapor Bea Cukai?

Artikel ini adalah tulisan yang melengkapi dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Syarat Gratis Bea Masuk Barang Pribadi Bawaan Penumpang“. Bila kamu penumpang pesawat terbang, kapal laut dari luar negeri, maka tulisan di link itu akan cocok untuk ketegori kamu “barang bawaan penumpang“.


Peraturan tentang barang barang yang masuk dari luar negeri ke wilayah hukum Indonesia sudah diatur dengan jelas dalam banyak peraturan, dari mulai Undang Undang kepabenan No 17 tahun 2006 hingga peraturan peraturan dibawahnya yang mengatur hal yang lebih spesifik lagi, seperti Peraturan Mentri Keuangan hingga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Barang Impor

Sebelum beranjak jauh, baiknya kita samakan persepsi mengenai definisi “apa itu barang impor”. Untuk definisi barang barang apa saja yang melekat dalam barang impor ternyata sudah dijelaskan di Pasal 2, UU Kepabeanan No 17 – 2006.

Pasal 2
(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean (maksud secara umumnya : wilayah Indonesia) diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Undang Undang Kepabenan No 17 – 2006

Penjelasan secara umum kalimat diatas adalah : semua barang dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia (baik darat maupun laut) termasuk kategori barang impor. Barang barang dalam kategori barang impor terutang bea masuk yang ditetapkan negara besarannya.

Sehingga jelas, peraturan ini berlaku bagi seluruh barang yang dibawah dari luar negeri. Adapun untuk besaran terutang bea masuk, akan berbeda beda, tergantung dari penetapan pemerintah.

Hal ini termasuk seluruh barang dengan seluruh keperluannya. Dari mulai barang impor untuk diperdagangkan, barang impor untuk direparasi / service atau barang impor yang dimasukan sementara waktu, yang kemudian dikirim lagi keluar neger.

Impor untuk dipakai

Bea cukai mengunakan istilah “impor untuk dipakai” untuk menggolongkan barang barang yang masuk dalam kategori untuk barang yang dimasukkan ke Indonesia untuk dipakai atau barang yang dimasukkan untuk dipakai penduduk Indonesia. Yang tidak termasuk kategori ini adalah bila barang tersebut dimasukkan untuk keperluan produksi di kawasan berikat atau untuk diperbaiki / service atau barang yang dimasukkan ke Indonesia untuk jangka waktu sementara.

Barang untuk dipakai dapat diperjual-belikan dan digunakan semestinya hingga barang habis dipakai.

Selanjutnya dalam Undang Undang Kepabenan bagian Impor untuk dipakai dijelaskan bahwa :

Pasal 10B
(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah :
a. diserahkan pemberitahuan peban dan dilunasi bea masuknya.

Undang Undang Kepabenan No 17 – 2006

Dari peraturan ini jelas bahwa bila membawa barang dari luar negeri maka harus memberitahukan kepada petugas bea cukai di bandara, di perbatasan, di pelabuhan atas semua barang barang yang dibawa dari luar negeri.

Lalu apa sih aturan dan sanksi membawa barang luar negeri tak lapor Bea Cukai?

Bila seseorang kedapatan membawa barang dari luar negeri namun tidak melaporkan kepada petugas bea cukai, maka kegiatan tersebut termasuk dalam kategori penyendupan. Kegiatan tersebut termasuk dalam upaya menghindari pembayaran pajak impor yang merupakan sumber pemasukan negara.

Lalu apa sanksinya membawa barang luar negeri tak lapor Bea Cukai?

Sanksi dari penyelundupan tidak main main. Undang undang kepabeanan telah mengatur akan hal ini yakni sesuai UU Kepabeanan No 102 – 2006, yang berbunyi :

Sanksi impor tidak lapor bea cukai

Dari peraturan diatas jelas bahwa bila seseorang membawa masuk barang impor namun tak lapor bea cukai maka ia akan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 milyar rupiah.

Sehingga jelas bahwa sanksi dari tindak penyelundupan adalah pidana yang keputusannya ditentukan di pengadilan. Dengan peraturan tegas ini hendaknya kita patuh dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan bila akan memasukkan barang dari luar negeri.

Referensi :
UU Kepabeanan No 17 / 2006
https://peraturan.bpk.go.id/Download/29824/UU%20Nomor%2017%20Tahun%202006.pdf