Syarat Gratis Bea Masuk Barang Pribadi Bawaan Penumpang

Bagi para penumpang dari luar negeri yang hendak pulang ke tanah air atau bagi para pengiat jasa jastip (jasa titipan barang luar negeri), ada kemudahan yang bisa anda dapatkan berupa bea masuk impor gratis dari Bea Cukai. Namun ada syarat syarat gratis bea masuk barang pribadi bawaan penumpang yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan pelayanan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 dan PER-09/BC/2018, persyaratan untuk bisa mendapatkan kemudahan pelayanan berupa bea masuk 0 rupiah adalah :

  • Barang bawaan penumpang dalam kategori barang milik pribadi. Barang milik pribadi adalah bukan barang untuk kemudian dijual lagi di Indonesia. Hal ini biasanya dibuktikan dengan jumlah keseluruhan barang yang biasanya hanya 1 atau 2 saja. Tentu akan berbeda bila membeli 1 lusin untuk item barang yang sama.
  • Nilai keseluruhan bawaan per penumpang per kedatangan maksimal $500. Bawaan pribadi diatas $500 maka dikurangi nilai tersebut. Sedangkan untuk bawaan non pribadi, tidak mendapat pengurangan nilai.
  • Dapat memberikan bukti pembelian atau bukti bayar atas barang barang tersebut.

Sebagai contoh:

Pak Adi baru saja turun dari pesawat membawa 1 buah sepatu olah raga baru dan 1 kamera digital yang diklaim keduanya sebagai milik pribadi dengan dilengkapi bukti bayar pembayaran. Total pembelian 2 barang tersebut adalah $1200. Maka bagaimana penetapan bea masuknya?

Atas klaim pak Adi yang disertai bukti pembayaran dan jumlah yang wajar maka bisa dipastikan pak Adi mendapatkan kemudahan bea masuk.

Nilai total pembelian : $1200
Pembebasan bea masuk penumpang : $500
Selisih nilai kena bea masuk : $700

Sehingga :

Nilai Bea Masuk : 10% x $700 = $70
Nilai PPN : 11% x $700 = $77
PPh Impor (dengan NPWP) : 10% x $700 = $70
Total yang harus dibayarkan : $217 atau Rp 3.363.500 (asumsi kurs Rp 15.500)
*Pph Impor tanpa NPWP 20%

Anda dapat mengunakan Calculator Bea Masuk sebagai gambaran awal perkiraan bea masuk barang anda. Klik pada link ini.

Dikutip dari :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7509056/barang-penumpang-dari-luar-negeri-wajib-diperiksa-bea-cukai-ini-aturannya

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6551355/jangan-kaget-dipajaki-usai-belanja-dari-luar-negeri-ini-hitungannya